Anggota DPRD Provinsi Lampung, Suparno
menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020
tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 di Kantor Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Selasa
(26/1/2021).
Suparno mengatakan, masyarakat harus dapat
memahami tentang peraturan daerah yang telah berlaku, baik sanksi-sanksi yang
pidana maupun denda.
Hal itu dilakukan untuk dapat memberikan efek
jera dan ketaatan kepada masyarakat dalam memakai masker.
Disampaikannya, Sosialisasi Perda ini
dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat di masa pandemi
Covid-19 agar tetap menerapkan 3M dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, terus menaiknya angka penularan
Covid-19 membuat pemerintah harus tegas dalam melindungi masyarakat dari
penyakit ini.
“Sanksi sudah mulai diberlakukan, supaya masyarakat semakin
menyadari dan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga diri dari virus
Covid-19,” tambahnya.
Suparno berharap dengan adanya sanksi dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih membandel dengan tidak memakai masker, dan masih berkerumun. (*)
0 Komentar