Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusirwan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kecamatan Enggal, Bandarlampung. (27/1/2021)
Kegiatan
Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol
kesehatan.
Disampaikan
Yusirwan, sosialisasi peraturan daerah dilakukan untuk memberikan pengetahuan
kepada masyarakat, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan
pengendalian Covid-19.
Dipaparkannya, Perda tentang Adaptasi
Kebiasaan Baru agar dapat dipatuhi oleh masyarakat, karena ada sanksi-sanksi
yang ada di dalam Perda dapat diberikan kepada masyarakat yang masih tidak taat
aturan.
Menurutnya, setiap aturan yang dibuat
pemerintah tentunya wajib dipatuhi, jika dilanggar maka dalam Perda nomor 3
tahun 2020 tersebut juga diberlakukan sanksi bagi pelanggar.
“Bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan
sanksi peneguran secara lisan maupun secara tertulis. Apabila terulang sampai 3
kali, maka akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 1 juta atau pidana penjara
selama 2 bulan,” terangnya. (*)
0 Komentar